Depok Tetapkan Sistem Ganjil Genap per Oktober 2021
Khusus untuk sosialisasi kepada masyarakat, AKBP Muhammad Andi Indra Waspada mengungkapkan bahwa warga Depok harus menerapkan sistem ganjil genap sebelum peraturan itu disahkan. Sosialisasi juga akan dilakukan mulai dari pengurus hingga lingkup yang lebih kecil seperti kecamatan.
"Kami akan melakukan sosialisasi mulai dari pengurus lingkungan hingga kecamatan," ujarnya.
Sebelumnya Kota Depok memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) pada 23 Maret 2021. Kamera E-TLE telah terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) sekitar Kompleks Pemkot Depok sejak Oktober 2020.
AKBP Muhammad Andi Indra Waspada mengatakan bahwa tilang tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Ia pun mengimbau untuk para pengguna jalan agar selalu menaati peraturan saat melintasi Jalan Margonda.
"Kami imbau kepada masyarakat pengguna jalan, warga Depok, apabila melintasi Jalan Margonda, agar menggunakan sabuk keselamatan dan tidak menggunakan HP saat berkendara. Titik fokus ada di dua pelanggaran itu," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya