Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Depok Susun Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

DEPOK - Pemerintah Kota Depok akan segera menyusun peraturan daerah (Perda) untuk mendukung implementasi program perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Kesuksesan implementasi jaminan sosial tergantung pada transformasi regulasi daerah.

"Kami bersama stakeholder terkait, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia di Depok dan Dinas Ketenagakerjaan sedang meracang perda yang mendukung BPJS Ketenagakerjaan. Diharapkan dalam waktu dekat sudah bisa diajukan ke DPRD untuk dibahas," kata Wali Kota Depok, KH Mohammad Idris, pada acara peresmian gedung baru BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, di Depok, Jawa Barat, Rabu (28/11).

Baca Juga :
Ultah Panda

Ia menjelaskan draf rancangan perda tersebut, di antaranya akan mengatur secara total sasaran cakupan, alokasi iuran hingga sistem pengawasannya, termasuk pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikutkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Di wilayah Depok sendiri, kata dia, mayoritas perusahaan, terutama perusahaan besar telah mengikutkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Diharapkan dengan adanya perda nanti akan semakin banyak perusahaan di Depok yang mendaftarkan pekerja menjadi peserta. eko/E-3

Komentar

Komentar
()

Top