Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Protokol Kesehatan

Depok Gencarkan Gerakan Bermasker

Foto : ANTARA/Feru Lantara

Jalan Juanda Depok

A   A   A   Pengaturan Font

DEPOK - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Jawa Barat menggencarkan gerakan kampanye bermasker untuk mencegah penyebarluasanCovid-19, jika tak menggunakan masker maka dikenakan denda 50 ribu rupiah.

"Mulai Senin (20/07) hingga Rabu (22/7) kami sosialisasikan gerakan bermasker. Aksi simpatik ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker demi mencegah penularan virus korona," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana di Depok, Minggu (19/7)

Ia mengatakan setelah tiga hari sosialisasi tersebut maka pada Kamis (23/7) menerapkan sanksi denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker Rp50 ribu atau dikenakan sanksi sosial sebagaimana saat ini sudah dilakukan sesuai dengan Perwa Nomor 45 tahun 2020.

Dadang mengatakan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional ini, masyarakat harus diingatkan selalu menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak.

Menurut dia gerakan bermasker ini bukan merupakan kegiatan yang baru dilakukan, tetapi melanjutkan kegiatan-kegiatan sosialisasi yang sudah dilakukan selama ini.

Tujuannya untuk mengingatkan kembali warga akan pentingnya menggunakan masker. Kegiatan ini disinergikan dengan kegiatan edukasi PHBS, terutama untuk meningkatkan imunitas dari ancaman Covid-19 di Kota Depok.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top