Densus 88 Tembak Terduga Teroris Sukoharjo
Foto : Istimewa
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Saat ini Y, IS dan W telah ditahan untuk pengembangan penyidikan selanjutnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 15 Jo 6 dan 15 Jo 7 U Nomor 5 tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU. Ant/N-3
Baca Juga :
Lestarikan Ludruk
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya