Denda Progresif Segera Diterapkan pada Pelanggar PSBB
Ahmad Riza Patria Wakil Gubernur DKI Jakarta
Sebanyak 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di lima wilayah di Jakarta mulai Minggu (14/8) ditiadakan, karena masih ditemukan pelanggaran oleh warga yang beraktivitas di sana. "Karena terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi, maka untuk sementara KKP kami tiadakan, sambil kami evaluasi untuk implementasi selanjutnya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Syafrin menjelaskan pelanggaran di sana seperti ada warga yang tidak menggunakan masker, tidak mengindahkan dan tetap kongko-kongko sehingga menimbulkan kerumunan. "Bahkan, ada juga warga yang sudah kami larang untuk berada di area KKP karena rentan penularan Covid-19, seperti lansia, anak-anak usia di bawah sembilan tahun dan para ibu hamil, tetap kami temukan dengan berbagai alasan," ujar Syafrin.
Meski KKP ditiadakan, masyarakat yang ingin berolahraga di hari Minggu dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan Pemprov DKI, seperti jalur sepeda dan beberapa Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang telah dibuka kembali.
"Kita punya jalur sepeda sepanjang 63 kilometer (km) dan di beberapa kawasan seperti BKT serta jalur sepeda sementara Sudirman-Thamrin- Merdeka Barat yang bisa dimanfaatkan," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya