Denda Progresif Segera Diterapkan pada Pelanggar PSBB
Ahmad Riza Patria Wakil Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan meminta Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) dan perayaan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus (17-an) di Jakarta ditiadakan.
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat peraturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi perpanjang. Pemprov mengeluarkan regulasi pajak progresif dan mengerahkan aparat sebanyak mungkin terutama untuk mengatur kerumunan "Pastinya kami menurunkan petugas aparat untuk mengatur kerumuman. Karena tingkat kerumunan yang meningkat itu nanti kita carikan solusinya," Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, diJakarta, Jumat (14/8).
Riza mengatakan pihaknya akan menyiapkan sanksi progresif bagi setiap kegiata maupun usaha-usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan. "Saat ini kita sedang menyusun regulasi adanya denda progresif bagi unit-unit kegiatan, resto, hotel, perkantoran, dan lain-lain yang melanggar," ujarnya.
Kendati demikian, Riza mengaku akab mempertimbangkan sanksi pidana bagi pelanggara yang melakukan kesalahan sama. "Sanksi memang ada empat. Sanksi adminstrasi berupa teguran, penutupan sementara sampai pencabutan izin. Kemudian sanksi kerja sosial, sanksi denda, sanksi pidana. Dimungkinkan adanya sanksi pidana kita akan lihat," jelasnya.
Pesepeda
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya