Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Kudus Capai Rp100 Juta

Foto : ANTARA/HO-Dokumentasi.

Warga Kudus, Jawa Tengah, mendapatkan sanksi sosial menyapu karena tidak mematuhi protokol kesehatan.

A   A   A   Pengaturan Font

KUDUS - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat sanksi denda atas pelanggar protokol kesehatan di kabupaten itusejak diberlakukannya PerbupNomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 hingga kini mencapai 100 juta rupiah.

"Sanksi denda terbanyak berasal dari pelanggar yang tidak menggunakan masker," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Sabtu.

Denda administrasi sebesar 100 juta rupiah itu meliputi pelanggaran perorangan sebesar 94 juta rupiah dari 1.880 pelanggaran, sedangkan pelanggaran dari pelaku usaha sebesar 6 juta rupiah dengan jumlah pelanggaran sebanyak 29 pelanggar.

Adapun total pelanggaran protokol kesehatan sejak tanggal 26 Agustus 2020 hingga 6 November 2020 mencapai 16.658 pelanggaran, sedangkan kegiatan operasi tercatat sebanyak 1.983 operasi.

Ia mengungkapkan pelanggaran yang terjadi tidak hanya soal kewajiban masyarakat memakai masker, namun untuk tempat usaha bisa terkait penerapan aturan protokol kesehatan di tempat usahanya, seperti menyediakan tempat cuci tangan, cairan pembersih tangan hingga aturan jaga jarak fisik antar pengunjung.

Adapun sanksi yang diberikan, tidak semuanya dalam bentuk sanksi denda atau sanksi sosial, melainkan ada yang masih sebatas teguran.

Pelanggaran yang terjadi selama ini, meliputi teguran secara lisan sebanyak 662 kasus, teguran tertulis sebanyak 66 kasus dan kerja sosial sebanyak 14.035 kasus, selebihnya sankdi denda administrasi untuk perorangan maupun pelaku usaha.

Tim terpadu yang dilibatkan dalam penertiban protokol kesehatan meliputi dari Satpol PP, Polres, Kodim, Dishub dan Dinkes Kudus. Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top