DEN Antisipasi Krisis BBM dan Elpiji
JAKARTA - Dewan Energi Nasional (DEN) menggelar rapat koordinasi sebagai antisipasi kondisi krisis atau darurat bahan bakar minyak dan elpiji di Kantor PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Regional VII Sulawesi, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/5).
Anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan (APK) Satya Widya Yudya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/5), memaparkan skema penetapan krisis dan/atau darurat energi antara lain dengan melakukan identifikasi dan pemantauan penyediaan dan kebutuhan energi oleh DEN, Kementerian ESDM, dan BPH Migas sesuai kewenangannya.
"Gubernur dapat pula memantau ketersediaan dan kebutuhan energi, demikian juga badan usaha, yang mendapat izin usaha penyediaan energi. Saat terjadi gangguan pasokan dan memenuhi dasar pertimbangan penetapan krisis dan/ atau darurat energi, maka gubernur atau badan usaha dapat mengusulkan penetapan tersebut kepada Menteri ESDM," ujarnya dalam rapat koordinasi yang digelar secara virtual ini.
Anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan Daryatmo Mardiyanto menambahkan rapat koordinasi ini sebagai pelaksanaan tugas DEN untuk menetapkan langkahlangkah penanggulangan kondisi krisis energi dan/ atau darurat energi sebagaimana diamanatkan UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi.
Dalam pelaksanaan tugas itu, lanjutnya, DEN mengidentifikasi kondisi penyediaan dan kebutuhan energi khususnya BBM dan elpiji untuk mengantisipasi krisis energi dan/atau darurat energi sesuai Perpres No 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya