![Demo Pemakzulkan Presiden Tak Paham Konstitusi](https://koran-jakarta.com/images/article/demo-pemakzulkan-presiden-tak-paham-konstitusi-220512223646.jpg)
Demo Pemakzulkan Presiden Tak Paham Konstitusi
![Demo Pemakzulkan Presiden Tak Paham Konstitusi](https://koran-jakarta.com/images/article/demo-pemakzulkan-presiden-tak-paham-konstitusi-220512223646.jpg)
Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI Irma Suryani Chaniago
Menurut dia, menyampaikan pendapat atau aspirasi merupakan hak warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) 1945. "Namun jangan mengklaim atas nama seluruh rakyat Indonesia. Demo memang hak rakyat, tapi sekelompok masyarakat tidak bisa mengatasnamakan rakyat Indonesia," katanya.
Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 ketentuan mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945.
Sementara itu, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 80-84 mengatur terkait mekanisme pemakzulan.
Tanpa Urgensi
Senada dengan Irma, Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Patijaya menyarankan sejumlah elemen masyarakat, yang akan berdemonstrasi pada Sabtu (21/5), tidak perlu menyampaikan tuntutan pemakzulan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo karena tidak memiliki urgensi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya