
Delapan Pedagang Daging di Yogya Kena Razia Pemkot Yogya, Kenapa?

YOGYAKARTA - Gondomanan-Dalam rangka meningkatkan pengawasan menjelang Natal dan Tahun Baru di Pasar Tradisional di Kota Yogyakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan monitoring bahan pangan asal hewan di pasar tradisional.
Para petugas yang terdiri dari Dinas Pertanian Pangan, Dinas Perdagangan, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta ini melakukan monitoring di empat pasar tradisional yakni Pasar Beringharjo, Pasar Kranggan, Pasar Sentul, dan Pasar Kotagede.
Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Imam Nurwahid mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai penegakan Perda Kota Yogyakartanomor 21 tahun 2009 tentang pemotongan hewan dan penanganan daging.
"Hasil monitoring tersebut ditemukan delapan pedagang yang terkena razia yustisi terkait dengan pemeriksaan daging, pedagang tersebut tidak melakukan pemeriksaan daging sebelum diedarkan di Kota Yogyakarta," bebernya Selasa (20/12).
Imam menjelaskan setiap pedagang daging sapi harus melengkapi sejumlah perizinan untuk menjamin mutu, kualitas, dan keamanan pangan yang dijual, di antaranya surat herkeuring dan surat kesehatan hewan dari daerah asal.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Eko S
Komentar
()Muat lainnya