Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dekatkan Pelayanan ke Warga, Kepulauan Seribu Gelar Layanan Terpadu Keliling

Foto : ANTARA/HO-Pemkab Kepulauan Seribu

Pemkab Kepulauan Seribu menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Pulau Sabira pada 1-2 Agustus 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Unit Pengelolaan Penanaman Modal PTSP (UP PMPTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Pulau Sabira, Kelurahan Pulau Harapan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Kegiatan yang mempermudah masyarakat Kepulauan Seribu dan rutin dilakukan dua kali dalam sebulan di setiap pulau yang ada pemukiman masyarakat," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Kepulauan Seribu Alawi di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan layanan PTK ini cukup baik, bagus dan bisa membuat masyarakat senang bahkan ditunggu-tunggu kehadirannya oleh masyarakat di Pulau Sabira.

Menurut dia dengan adanya pelayanan PTK ini merupakan program jemput bola langsung dokumen perizinan dan non perizinan warga, tentunya warga merasa hemat dalam segala hal.

"Jelas ini dibutuhkan orang pulau yang secara letak geografis kepulauan," kata dia

Ia menilai kegiatan seperti ini cukup bagus, benar-benar bagus dan bukan hanya sekali ini, tapi PTSP telah menjadwalkan pulau pemukiman mana lagi selanjutnya diadakan pelayanan seperti ini.

Sementara Kepala UP PMPTSP Kepulauan Seribu, Erwin menjelaskan total jumlah pelayanan PTK di Pulau Sabira yang berlangsung selama dua hari, sejak tanggal 1-2 Agustus 2024 dan melayani 94 pemohon.

"Total pelayanan di Pulau Sabira 94 permohonan izin dan non izin," katanya.

Ia mengatakan untuk layanan PTK dimulai dari pukul 13.00-20.00 WIB yang melibatkan sekitar 12 petugas dari berbagai instansi, diantaranya Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Polres, Imigrasi, Pengadilan Agama, Pajak, BPJS dan lainnya.

Pada layanan jemput bola ini 28 warga mengurus pembuatan Paspor, 22 permohonan SKCK, 17 warga permohonan layanan Dukcapil.

Sembilan orang mengurus pajak PBB, enam warga mengurus layanan BPJS Ketenagakerjaan, lima konsultasi layanan BPN, empat laporan SPT dan dua pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta yang lainnya konsultasi.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top