Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kasus BLBI I Pansus BLBI DPD Menilai Penjualan BCA kepada Farallon Capital Terlalu Murah

Debitur BLBI yang Rugikan Negara Ribuan Triliun Harus Diproses Hukum

Foto : ISTIMEWA

Ketua Pansus BLBI DPD, Bustami Zainudin, dalam keterangan resmi di Jakarta, akhir pekan lalu, mengatakan proses penjualan saham pemerintah di BCA melalui program divestasi kepada konsorsium Farallon Capital pada 2002 lalu diduga kuat atas intervensi Dana Moneter Internasional (IMF), sehingga dinilai tidak tepat dan terlalu murah

A   A   A   Pengaturan Font

Total valuasi BCA, jelasnya, 89 triliun rupiah yang terdiri dari obligasi rekap 60 triliun rupiah, harga saham 25 triliun rupiah ditambah keuntungan empat triliun rupiah. Anehnya, transaksi penjualan 51 persen saham BCA kepada Farallon (pemilik PT Djarum Budi Hartono) hanya lima triliun rupiah.

Ada Kejanggalan

Menurut Bustami, transaksi ini sangat janggal sebab BCA menerima bunga obligasi rekap pemerintah sebesar tujuh triliun rupiah sejak 2003 sampai tahun 2009. Hal itu diakui oleh Direktur BCA, Subur Tan.

"Atas pengakuan tersebut, ditemukan fakta suatu kejanggalan kasus kerugian keuangan negara senilai 49 triliun rupiah (subsidi bunga obligasi rekap eks BLBI) ditambah 89 triliun rupiah (nilai BCA tahun 2003 di luar profit BCA yang diterima oleh Budi Hartono sebagai pemegang saham pengendali BCA sejak tahun 2003) sehingga totalnya 138 triliun rupiah. Bagaimana menurut saudara?" tanya Bustami.

Menanggapi pertanyaan itu, Gubernur BI periode 2003-2008, Burhanudin Abdullah, mengatakan pada dasarnya perusahaan-perusahaan yang diserahkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) oleh bank, direncanakan akan diserahkan atau dijual kepada pemilik lama.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Antara, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top