Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
pengelolaan-anggaran-l-alokasi-dbh-sawit-di-apbn-2023-sebesar-3-4-triliun-rupiah

DBH Sawit Perlu Dioptimalkan

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dana Bagi Hasil semestinya dapat digunakan untuk mendorong hilirisasi di sektor kelapa sawit sehingga dapat meningkatkan nilai tambah komoditas tersebut.

JAKARTA - Pemerintah menaikkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun ini sebesar 70 persen dari periode sebelumnya. Karena itu, penggunaan dana tersebut perlu dioptimalkan mengingat selama ini pemanfaatan DBH sawit dinilai tak maksimal.

Ekonom Indef, Esther Sri Astuti, menilai penggunaan DBH sawit saat ini belum maksimal karena hanya untuk program tertentu, seperti subsidi, pembangunan sebagian sarana dan prasarana (sarpras), serta riet yang minim. "Padahal yang terpenting bagaimana Indonesia bisa meningkatkan produktivitas, memelihara lingkungan dan petani sejahtera," tegas Ekonom Indef, Esther Sri Astuti, kepada Koran Jakarta, Selasa (11/4).

Menurut Esther, hal ini penting agar volume sawit Indonesia meningkat dan dapat diterima negara lain karena tetap menjaga lingkungan. Selain itu, ekspor produk turunan sawit dapat meningkat lebih banyak ketimbang sawit mentah sehingga nilai tambahnya meningkat.

Dia menambahkan DBH ini seharusnya dialokasikan untuk beberapa program pembangunan sarana dan prasarana sawit, pembinaan petani sawit, peningkatan riset dan pengembangan untuk produk turunan sawit, pemeliharaan lingkungan atas kerusakan yang ditimbulkan sawit serta sertifikasi sawit, karena tanpa sertifikasi sawit tidak bisa diekspor.

Seperti diketahui, dalam APBN Tahun Anggaran 2023, pemerintah mengalokasikan DBH Sawit sebesar 3,4 triliun rupiah, meningkat dari tahun lalu sebesar dua triliun rupiah. Jumlah ini telah sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dengan Badan Anggaran DPR sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top