Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tata Kelola Pemerintahan -- Digital ID Menggantikan Fungsi KTP Elektronik

Data Kependudukan Rapi, Pelayanan Publik Lebih Cepat

Foto : Istimewa

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan dengan lebih rapinya data kependudukan maka pemanfaatannya bisa dioptimalkan bagi kepentingan pelayanan publik yang lebih cepat. Lebih dari itu, tata kelola pemerintahan juga menjadi jauh lebih akuntabel dibandingkan dengan masa lalu.

"Saat ini, semua layanan publik bagi penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis utamanya. Dengan NIK proses otentikasi penduduk jauh lebih cepat dan akurat. Proses berpemerintahan maupun proses bisnis menjadi semakin mudah," kata Zudan, di Jakarta, Senin (20/12).

Zudan mencontohkan, pemanfaatan data NIK oleh Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu). Data NIK menjadi sangat esensial bagi Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan karena diamanatkan negara untuk mengurus dua hal penting yaitu piutang negara dan lelang.

"Kemarin Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai penyedia data dan mitra kerja mendapatkan penghargaan atas pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik dalam layanan DJKN Kemenkeu. Saya sangat mengapresiasi penghargaan tersebut. Sayang, saya tidak bisa menerima langsung penghargaan itu karena tengah menjalani karantina setelah bertugas ke Amerika Serikat," kata Zudan.

Sementara itu, usai menyerahkan penghargaan kepada Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan (FPD2K), AS Tavipiyono, yang mewakili Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban, mengatakan pihaknya sangat merasakan arti penting pemanfaatan NIK untuk keamanan transaksi terutama dalam hal lelang.

"Sebab, dengan menggunakan identitas resmi berupa NIK, modus tindak pidana pencucian uang saat mengikuti lelang dapat langsung dilacak dan kemudian dilaporkan kepada pihak yang berwenang," kata Rionald.

Identitas Digital

Sementara itu, dalam webinar, Keamanan Siber Menuju Identitas Digital Penduduk Indonesia, yang digelar Ditjen Dukcapil Kemendagri bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia, Pakar Keamanan Teknologi Informasi sekaligus CEO Xecure IT, Gildas Deograt Lumy, mengapresiasi Dukcapil yang telah membangun sistem, tapi terlebih dahulu memikirkan keamanan sistemnya. Tidak seperti yang lain, setelah bangun sistem, baru memikirkan security-nya.

Gildas juga menyoroti rencana penerapan Digital ID yang dilakukan Ditjen Dukcapil untuk menggantikan fungsi KTP elektronik.

"Yang perlu ditekankan dalam konteks membangun identitas digital, jangan sampai mengabaikan aspek keamanan. Sebab, secara substansi terlepas dari teknologi pengamanan dan tata kelola sistem informasi semakin lama kondisinya makin fragile alias tidak aman," ujarnya.

Apalagi, kata dia, sistem keamanan yang dipakai masih dengan cyber security mindset tahun 80-an atau 90-an, yakni dengan pola One Time Password (OTP).

"Saya pertama kali meng-install sistem berbasis OTP itu tahun 1998. Aneh, kalo sekarang sudah 20 tahun lewat orang ramai masih mendorong supaya aman pakai OTP," kata Gildas.

Ditambahkannya, hal fundamental yang dibutuhkan dalam membangun Digital ID adalah strategi FASST yaitu Fleksibel, Agile, Secure, Simple dan Transformative. Fleksibel berarti sistemnya mendukung pemanfaatan seluruh kegiatan pemerintah, masyarakat, dan bisnis serta mendukung kondisi internet di Indoneia yang belum merata. Agile berarti mendukung kelincahan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Bisnis 4.0, dan Masyarakat 4.0.


Redaktur : andes
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top