Dapat Tugas Kerja di Kantor, Ini Ketentuan Prokes yang Harus Dipatuhi ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo baru saja menerbitkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Gerakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Teladan dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran itu, ada ketentuan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi para ASN manakala mendapat tugas dinas di kantor atau work from office.
Menurut Menteri Tjahjo, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di kantor instansi pemerintahan ini secara teknis teknis berpedoman pada kebijakan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Lalu apa saja ketentuan protokol kesehatan yang harus dipatuhi para ASN saat mendapat tugas dinas di kantor di masa pandemi Covid-19 ini seperti yang diatur dalam Surat Edaran
Menpan RB Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Gerakan Pegawai ASN Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Teladan dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19?
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya