Daop 7 Perketat Aturan Tiket Kereta Api
Kondektur melakukan pengecekan tiket.
Foto: ANTARA/ HO-Daop 7 MadiunKEDIRI - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat aturan terkait tiket dengan tidak segan menurunkan penumpang yang sengaja melebihi relasi yang tertera pada tiket.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto mengemukakan saat ini PT KAI memberlakukan aturan sanksi bagi penumpang yang sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya, berupa denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu. Aturan itu mulai berlaku 3 Agustus 2023.
"Aturan ini diterapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai upaya pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi, yang dapat mengganggu kelancaran perjalanan KA," kata Supriyanto saat dikonfirmasi di Kediri, Jumat.
Ia menjelaskan hingga bulan Juli 2023, sudah terdapat 20 penumpang yang diturunkan di stasiun terdekat wilayah Daop 7 Madiun akibat sengaja melebihi relasi yang tertera pada tiket.
Ke-20 kejadian penumpang yang ketahuan melebihi relasi terjadi pada bulan Maret 2023, terdapat tiga kejadian, bulan April 2023, empat kejadian, bulan Mei 2023, tiga kejadian, Juni 2023, lima kejadian, danJuli 2023 terdapat lima kejadian.
Kejadian di Juli 2023, yaitu di KA Sancaka tanggal 1 Juli 2023, penumpang di turunkan di Stasiun Kedunggalar. Tanggal 13 dan 17 Juli 2023, di KA Malabar petugas menurunkan penumpang di Stasiun Tulungagung. Tanggal 25 Juli 2023 di KA Kertanegara, penumpang yang melebihi relasi diturunkan di Stasiun Kedunggalar, dan 27 Juli 2023, penumpang KA Singasari seharusnya turun Stasiun Purwosari/Solo, karena melebihi relasi, diturunkan di Stasiun Walikukun.
Ia menambahkan sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
Bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pengecekan juga dilakukan oleh kondektur melalui aplikasicheck seat passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," kata Supriyanto. Ant
Berita Trending
- 1 Peduli Ibu-ibu, Khofifah Ajak Muslimat NU Melek Digital
- 2 Pasangan RIDO dan Pramono-Rano Bersaing Ketat di Pilkada DKI Jakarta
- 3 Sekjen PDI Perjuangan Hasto Ingatkan Tambang Emas Rawan Disalahgunakan Pilkada Jember
- 4 Persiapan Debat, Cawagub Jateng Hendrar Prihadi Serap Aspirasi Masyarakat
- 5 Reog Ponorogo hingga Kebaya Bakal Jadi Warisan Dunia UNESCO
Berita Terkini
- Dirkumad Pimpin Sidang Senat Terbuka Wisuda Sarjana dan Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Militer
- Kepolisian Selidiki WNI yang Jadi Bandar Judi Online di Kamboja
- Sikap Tegas Kejati Jateng, Copot Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Blora
- BPBD Tulungagung Imbau Warga Siaga Bencana Hidrometeorologi
- BPBD Muara Enim Tangani Longsor di Jalan Desa Seri Tanjung