Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dana Desa 2022 untuk Atasi Pandemi dan Pemulihan Ekonomi

Foto : ISTIMEWA

penggunaan anggaran

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan, prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 untuk pemulihan ekonomi desa melalui program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan pandemi Covid-19.

"Sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam pidato 16 Agustus, prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 mencakup kegiatan pemulihan ekonomi desa. Ini dilakukan melalui program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan Covid-19. Juga untuk mendukung sektor prioritas nasional yang akan ditetapkan selanjutnya," ujar Mendes PDTT di Jakarta, Selasa (17/8).

Ia menambahkan, penggunaan dana desa juga diarahkan untuk mencapai SDGs Desa, sesuai dengan potensi dan masalah setempat sebagaimana hasil pendapatan Indeks Desa Membangun (IDM) Berbasis SDGs Desa 2021.

Menurutnya, ada 18 tujuan SDGS Desa. Yaitu mewujudkan desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat/sejahtera, pendidikan desa berkualitas, keterlibatan perempuan desa, serta desa layak air bersih/sanitasi.

Selanjutnya, mewujudkan desa berenergi bersih/terbarukan, pertumbuhan ekonomi desa merata, infrastruktur/inovasi desa sesuai dengan kebutuhan, desa tanpa kesenjangan, dan kawasan permukiman desa aman/nyaman.

Sedangkan dalam aspek lingkungan, SDGs Desa menekankan konsumsi/produksi desa sadar lingkungan, desa tanggap perubahan iklim, desa peduli lingkungan laut, dan desa peduli lingkungan darat. "Dalam aspek kelembagaan, hendak dicapai desa damai berkeadilan, kemitraan untuk pembangunan desa, kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif," kata Abdul Halim.

Dalam kesempatan, Abdul juga menyampaikan, dana desa 2022 direncanakan juga untuk pemodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). "Desa telah memiliki prioritas pembangunan yang dijalankan secara bertahap baik menurut RPJM Desa setiap enam tahun maupun Rencana Kerja Pemerintah Desa setiap tahun," paparnya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top