Dalam Stabilisasi Harga, Badan Pangan Harus Berpihak ke Petani
PERAJIN TAHU KURANGI PENGGUNAAN KEDELAI I Pekerja mengemas tahu takwa khas Kediri ke dalam kantong plastik di Kampung Tahu Kelurahan Tinalan, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (23/2). Perajin tahu takwa di kawasan tersebut terpaksa mengurangi penggunaan kedelai guna menyiasati tingginya harga kedelai.
Badan tersebut juga didesain lintas sektor sehingga ada pelimpahan kewenangan dari tiga kementerian, yaitu Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian BUMN.
Kemendag harus mendelegasikan kewenangannya terkait perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan serta perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor.
Sementara itu, Kementan mendelegasikan kewenangan terkait perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan. Begitu juga dengan perumusan kebijakan dan penetapan harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga.
Sedangkan Kementerian BUMN akan menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk memutuskan penugasan Perum Bulog dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional.
Badan Pangan, tambahnya, sangat penting karena ada 273 juta penduduk Indonesia yang terus bertambah 3 persen tiap tahun, sehingga akan menjadi persoalan, jika penanganan pangan tidak dilaksanakan dengan baik.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya