Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Program Kerja I Data Stok dan Harga Pangan Disajikan di Dashboard Neraca Pangan

Dalam Stabilisasi Harga, Badan Pangan Harus Berpihak ke Petani

Foto : ANTARA/PRASETIA FAUZANI

PERAJIN TAHU KURANGI PENGGUNAAN KEDELAI I Pekerja mengemas tahu takwa khas Kediri ke dalam kantong plastik di Kampung Tahu Kelurahan Tinalan, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (23/2). Perajin tahu takwa di kawasan tersebut terpaksa mengurangi penggunaan kedelai guna menyiasati tingginya harga kedelai.

A   A   A   Pengaturan Font

» Badan Pangan Nasional punya pekerjaan rumah yang besar karena ketahanan pangan Indonesia masih rendah.

JAKARTA - Setelah dilantik sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi memaparkan program kerja lembaga yang dipimpinnya ke depan. Langkah pertama yang akan dilakukan adalah transformasi digitalisasi data stok dan harga pangan melalui dashboard neraca pangan. Hal itu dimaksudkan agar Badan Pangan Nasional menjadi sentral data untuk semua pemangku kepentingan.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rabu (23/2), Arief mengatakan telah mengunjungi sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan penggiling padi, peternak layer, dan asosiasi petani tebu rakyat Indonesia (APTRI) sebagai upaya menampung aspirasi guna mewujudkan transformasi ketahanan pangan di Indonesia.

Dia pun mendukung komitmen APTRI yang bertekad mewujudkan swasembada gula di Indonesia melalui program revitalisasi industri agar kapasitas meningkat dan produksi lebih berkualitas, sehingga meningkatkan kesejahteraan petani.

Sesaat setelah dilantik, Arief juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) hingga asosiasi bidang pangan untuk mengutamakan dan meningkatkan sinergi. "Kami harus bersinergi, berkolaborasi dengan seluruh kementerian, lembaga stakeholders pangan yang ada," kata Arief.

Kepala Pusat Ketersediaan Pangan dan Kerawanan Pangan Badan Ketahanan Pangan, Andriko Noto Susanto, dalam sebuah diskusi secara daring mengatakan kewenangan tiga kementerian yang berkaitan dengan pangan akan dilimpahkan kepada Badan Pangan Nasional sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. "Begitu besar kewenangan yang dimiliki Badan Pangan Nasional, di dalam pasal-pasal itu juga menyatakan pentingnya pendelegasian kewenangan dan pemberian kuasa," kata Andriko.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top