Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

Daerah Mendukung UU Daerah Kepulauan

Foto : ISTIMEWA

DUKUNGAN DAERAH - Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam (kanan) saat menyampaikan banyaknya dukungan dari daerah untuk merampungkan UU Kepulauan, di Gedung DPD Senayan, Jumat (6/7).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta-Komite I DPD RI mendapatkan dukungan dari daerah dalam memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang (UU). Hal tersebut terungkap pada Rapat Dengar Pendapat Antara Komite I DPD RI dengan Komisi I DPRD Nusa Tenggara Timur,(NTTTT), di Ruang Rapat Komite I Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (6/7).

Ketua Komite I, Ahmad Muqowam menyatakan bahwa diperlukan 'political will' yang tinggi dari pemerintah untuk menggarap daerah kepulauan dan mengejar ketertinggalan dari provinsi daratan. Karakteristik provinsi kepulauan yang memiliki luas daratan jauh lebih kecil dibanding luas laut, sehingga dalam perhitungan APBD pun terbatas, dibanding provinsi daratan.

Hal tersebut harus menjadi perhatian lebih oleh pemerintah yang sedang mengejar pembangunan infrastruktur dalam membangun daerah. "Saat ini pemerintah jangan hanya terfokus pada daratan, bicara daerah kepulauan itu diperlukan biaya infrastruktur sangat mahal untuk mengejar ketertinggalan. Perlu 'political will' yang tinggi dari pemerintah untuk menggarap daerah kepulauan," tegas Ahmad.

Sementara itu Senator NTT Abraham Liyanto memaparkan bahwa, provinsi di wilayah kepulauan memiliki kesulitan luar biasa dalam hal pelayanan publik. Seperti kunjungan kerja pejabat ke kabupaten harus menggunakan pesawat dengan biaya tinggi, belum termasuk biaya akomodasi, dan lainnya. Biaya-biaya tersebut jauh lebih tinggi dibanding daerah di provinsi daratan, seperti di Jawa dan Sumatera.

Oleh karena itu, DPD RI menginisiasi RUU tentang Daerah Kepulauan untuk memberikan asas keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. "Sekarang kita melihat urgensi UU ini perlu ada, supaya asas keadilan sosial bisa lebih dicapai, kita harapkan anggaran di APBN untuk daerah kepulauan juga bisa terangkat.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top