Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengembangan Kebudayaan | DAK untuk Kebudayaan 2019 Segera Disetujui

Daerah Kesulitan Susun PPKD

Foto : ISTIMEWA

Dirjen Kebudayaan Kem­dikbud, Hilmar Farid.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan siap mengirim tim asistensi untuk membantu daerah dalam menyusun dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Hingga saat ini, baru sekitar 20 persen atau 95 dari total 516 kabupaten dan kota yang ada di 34 provinsi di Indonesia yang menyerahkan dokumen PPKD.

"Saya sudah minta kalau bisa ada asistensi staf Direktorat Jenderal Kebudayaan yang turun ke provinsi untuk memberikan semacam bantuan bagaimana cara menyusunnya, mungkin banyak mengalami kesulitan soal hal itu karena ini baru pertama kali," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, dalam acara penyerahan dokumen PPKD dari sejumlah daerah kepada Mendikbud, di Jakarta, Rabu (29/8).

Dia mendorong daerah-daerah yang belum menyerahkan dokumen PPKD kepada Kemendikbud untuk segera menyelesaikan dokumen itu. Sebab, penyusunan dokumen PPKD tingkat kabupaten dan kota dijadwalkan berakhir sampai dengan 31 Agustus 2018. "Penyusunan PPKD sesuai dengan amanat dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan," jelasnya.

Muhadjir menambahkan, dokumen PPKD dari kabupaten/kota yang dikirim ke Kemendikbud, nantinya dilakukan penyusunan PPKD di tingkat selanjutnya yakni di tingkat provinsi.

Terkait dengan masih sedikitnya kabupaten dan kota yang belum menyerahkan PPKD, Mendikbud memandang perlu untuk mengirimkan tim yang akan memberikan konsultasi mengenai penyusunan dokumen PPKD itu. "Saya akan minta ada tim untuk turun langsung ke daerah-daerah yang belum menyerahkan PPKD," ujarnya.

Dirjen Kebudayaan Kemdikbud, Hilmar Farid, menambahkan penyusunan dokumen PPKD merupakan bagian dari strategi memajukan kebudayaan di Tanah Air. "Kita berharap menjelang akhir bulan ini, kita mendapat dokumen-dokumen dari kabupaten dan kota yang lain," tuturnya.

Saat ini, Kemendikbud masih akan menunggu penyerahan dokumen PPKD dari daerah-daerah lain yang menurut rencana hingga akhir Agustus 2018.

Hilmar menyebutkan, salah satu fungsi penting dari PPKD adalah memberikan landasan bagi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kebudayaan. "DAK untuk kebudayaan tahun 2019 yang akan segera disetujui, baik fisik dan nonfisik, itu syaratnya sudah harus ada PPKD," katanya.

Hilman Farid mengatakan bahwa daerah-daerah yang telah menyerahkan dokumen PPKD sampai bulan Agustus dikategorikan sebagai kabupaten dan kota pelopor.

Daerah yang telah menyerahkan dokumen PPKD tersebut, di antaranya Kota Bandung, Kota Tidore Kepulauan, Kota Badung 1, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Ternate, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Bangka Barat.

Mutasi Guru

Dalam kesempatan tersebut, Mendikbud juga mengatakan, mutasi guru untuk mendukung sistem zonasi pemerataan guru dalam rangka pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan akan dibahas Oktober 2018 bersama dinas pendidikan seluruh Indonesia.

"Pertengahan Oktober 2018 rencana kita akan duduk bersama dengan dinas-dinas. Kita sudah punya peta awal tentang zona masing-masing kabupaten dan kota. Nanti, kemudian akan kita cocokkan, kita konfirmasi dengan kabupaten dan kota ini sudah cocok atau belum sehingga di situ nanti akan ada penyesuaian karena mereka lebih tahu detail lapangan," kata Muhadjir. eko/E-3

Komentar

Komentar
()

Top