Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Identitas Penduduk

Daerah Habis Blanko E-KTP Segera Minta ke DKI

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Daerah yang merasa kehabisan blanko e- KTP diharapkan segera meminta ke Kementerian Dalam Negeri. Sehingga pelayanan perekaman e-KTP tak terganggu, hanya karena persediaan blanko habis. "Daerah yang habis blanko agar segera minta ke pusat," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Senin (11/9). Menurut Zudan, blanko sebenarnya terus didistribusikan ke daerah.

Setiap selesai cetak, langsung dikirim kedaerah. Mekanismenya daerah meminta blanko lewat surat resmi. Dalam surat resmi itu dicantumkan berapa kebutuhan blanko yang diperlukan. Selanjutnya pihak Ditjen Kependuduka akan mengecek kebutuhannya. "Blanko terus kita kirum bertahap dengan daerah minta blanko dengan surat resmi.

Kita cek kebutuhannya. Bukan keinginannya," ujarnya. Zudan menambahkan blanko menjadi terbatas bila daerah mencetak untuk ganti alamat, atau akibat pemekaran provinsi, kabupaten, kota, kecamatan dan kelurahan atau desa. Untuk perubahan wilayah administrasi ini dicetak dengan pengadaan blanko 2018.

"Untuk tahap 7,4 juta yang sekarang ini fokus untuk ganti yang hilang rusak dan penduduk yang pindah," katanya. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan berdasarkan data, jumlah penduduk Indonesia tercatat 261.142.385 orang. Sementara penduduk yang sudah wajib memiliki e-KTP sebanyak 189.630.855 orang. Dari jumlah itu, yang sudah merekam e-KTP tercatat sebanyak 175.859.563 atau sudah 94,93 persen.

"Wajib KTP Semester I 2017, tercatat sebanyak 189.630.855 orang. Yang sudah melakukan perekaman sebanyak 175.859.563 orang. Jumlah WNI di luar negeri 4.381.144 orang. Dan sisa yang belum merekam sebanyak 9.390.148 orang," tuturnya. Tjahjo menambahkan, sesuai amanat Perpres Nomor 112 tahun 2013, sejak tanggal 1 Januari 2015 semua wajib e-KTP seharusnya sudah merekam data diri guna mendapatkan KTP elektronik, karena KTP non elektronik berlaku sampai dengan 31 Desember 2014.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top