Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Daerah Diminta Segera Lantik Pejabat Fungsional

Foto : Istimewa

Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Gubernur, wali kota, dan bupati diminta segera melantik pejabat fungsional yang telah disetujui. Sebab, batas waktu pelantikan adalah 31 Desember. "Beberapa hari lagi menuju 31 Desember. Kami ingatkan gubernur, bupati, dan wali kota segera melantik jabatan fungsional," kata Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik di Jakarta, Senin (27/12).

Menurut Akmal, per tanggal 27 Desember, Kemendagri telah menyetujui penyetaraan jabatan kepada total 327 Pemerintah Daerah (Pemda). Rinciannya, 19 provinsi, dan 308 kabupaten atau kota. Kemendagri telah meng-update total sebanyak 327 atau 66 persen Pemda yang telah mendapat persetujuan penyetaraan jabatan fungsional.

Akmal menambahkan, 19 provinsi yang telah diberi persetujuan antara lain Sumatera Utara, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Riau, dan DKI Jakarta. Pemda khususnya kepada 19 provinsi dan 308 kabupaten atau kota agar segera melakukan pelantikan sebelum batas waktu.

Akmal mengapresiasi daerah yang telah melantik seperti dilakukan gubernur Sulawesi Selatan pada hari Senin (27/12). Sulawesi Selatan telah melantik 306 pejabat struktural di lingkungan Pemprov Sulsel menjadi pejabat fungsional. Implementasi pelantikan kejabatan fungsional ini merupakan tindak lanjut dari arahan presiden bahwa paling lambat 31 Desember.

Lebih jauh Akmal menambahkan, berdasarkan evaluasi Kemendagri, Pemda Provinsi Sulsel termasuk cepat merespons perintah presiden. Atas capaian tersebut, dia mengapresiasi Gubernur Sulsel beserta jajarannya yang telah berkomitmen dan bekerja keras melaksanakan penyetaraan jabatan struktural ke fungsional.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top