Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Perketat Mobilitas

Cuti Bersama Natal Ditiadakan

Foto : Antara

Kendalikan Pergerakan Menko PMK Muhadjir Effendy (kiri) dan Menhub, Budi Karya Sumadi saat memberi keterangan pembatalan cuti bersama Natal guna mengendalikan pergerakan manusia, di Jakarta, Rabu (27/10).

A   A   A   Pengaturan Font

Semua harus belajar dari Tiongkok, Inggris, dan Jerman yang alami gelombang ketiga Covid-19. Seluruh pemangku kepentingan mesti kompak menjaga kondisi yang sudah mulai membaik ini.

JAKARTA - Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 usai masa liburan, maka pemerintah tengah bersiap mengendalikan mobilitas masyarakat dan pengetatan protokol kesehatan (prokes) pada Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mendatang. Pemerintah juga meniadakan cuti bersama Natal.

Demikian ditekankan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, di Jakarta, Rabu (27/10). Dia mengatakan, landasan pemerintah mengetatkan mobilitas dan prokes masa libur Nataru adalah arahan Presiden Joko Widodo. Presiden mengingatkan, tren penurunan kasus Covid-19 tidak boleh membuat semua pihak lengah.

"Kegiatan berskala besar seperti libur nasional dan hari keagamaan biasanya menyebabkan kerumunan massa. Hal itu seringkali menyebabkan lonjakan kasus Covid-19," kata Muhadjir.

Ia menambahkan, melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri telah menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021. Jadinya, hanya libur Sabtu-Minggu biasa karena 25 Desember dan 1 Januari 2022 jatuh pada hari Sabtu.

Lebih lanjut Muhadjir mengungkapkan, telah mengoordinasikan kementerian/lembaga terkait. Di antaranya, Kemenhub, Kemenag, Kemendagri, Kemen PAN-RB, Kemenparekraf, Kemenkes, Kemendikbudristek, Kemenaker, Kominfo dan TNI/Polri. Koordinasi untuk menyiapkan kebijakan dan langkah antisipasi menghadapi libur Nataru. Ini khususnya pada rentang tanggal yang dianggap krusial mulai 23 Desember sampai 3 Januari 2022.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top