Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Covid-19 Naik Lagi, Seluruh Wilayah RI PPKM Level 1

Foto : AFP

Ilustrasi.

A   A   A   Pengaturan Font

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh wilayah Indonesia kembali diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19.

Perpanjangan PPKM level 1 itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM level 1 di Jakarta mulai berlaku sejak 8 November hingga 21 November 2022.

Sementara wilayah di luar Jawa dan Bali juga menerapkan PPKM level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022. PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku hingga 5 Desember 2022 mendatang.

Dalam keterangannya, Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, menjelaskan langkah memperpanjang PPKM diambil pemerintah untuk menahan laju kenaikan Covid-19. Terutama di tengah kemunculan Omicron subvarian XBB yang menjadi penyebab kembali naiknya jumlah kasus aktif di Tanah Air.

Safrizal pun meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pengendalian Covid-19. Pasalnya, beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran sub-varian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah sehingga ada kecurigaan kenaikan kasus aktif di Indonesia dipicu karena mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.

"Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus. Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster," tambah Safrizal.

Adapun dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, semua kegiatan bermasyarakat dapat dilakukan seperti sedia kala selama PPKM level 1.

Seperti pemberlakuan work form office (WFO) dengan jumlah pegawai 100 persen. Pasar rakyat dan pusat perbelanjaan atau mal, rumah makan, bioskop juga telah diperbolehkan beroperasi 100 persen hingga pukul 22.00 WIB. Begitu pula dengan rumah ibadah diperbolehkan untuk beroperasi 100 persen.

Transportasi umum baik angkutan massal atau kendaraan sewa juga telah kembali beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top