Choel Mallarangeng Dihukum 3,5 Tahun Penjara
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
Adik kandung Andi Alfian Mallarangeng itu juga diwajibkan membayar denda 250 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.
Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Baslin Sinaga, saat membaca amar putusan, Kamis (6/7).
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni lima tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya