Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Cek Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 7 November

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Bagi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui layanan Samsat Keliling, Senin Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi.

Akun Twitter @TMCPoldaMetro, melansirkan informasi terkait layanan Samsat Keliling yang dibuka pukul 08.00-14.00 WIB.

1. Jakarta Pusat : Halaman Parkir Samsat Jakpus & Lapangan Banteng Jakpus.

2. Jakarta Utara : Halaman Parkir Samsat Jakut & Masjid Almusyawarah Kelapa Gading Jakut.

3. Jakarta Barat : Mall Citraland Jakbar.

4. Jakarta Selatan : Lapangan Parkir Samsat Jaksel & Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata Jaksel.

5. Jakarta Timur : Lapangan Tenis Samsat Jaktim & Pasar Induk Kramat Jati Jaktim.

6. Kota Tangerang : Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang & Perumnas 2 Karawaci Kota Tangerang.

7. Ciledug : Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug & Kantor Kecamatan Pinang Ciledug.

8. Serpong : Halaman Parkir Samsat Serpong & ITC BSD Serpong.

9. Ciputat : Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat & Pamulang Square Ciputat.

10. Kelapa Dua : Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua & Mall SDC Kelapa Dua.

11. Kota Bekasi : Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi.

12. Kabupaten Bekasi : Pasar Bersih Cikarang Kabupaten Bekasi.

13. Depok : Halaman Parkir Samsat Depok.

14. Cinere : Halaman Parkir Samsat Cinere.

Pastikan bagi masyarakat yang datang tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Perhatikan juga beberapa persyaratan berkas untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan Anda, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing dengan salinan fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya

Komentar

Komentar
()

Top