Cek Langsung Pelayanan, Dukcapil Kerahkan Tim Penyamar
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.
Foto: IstimewaJAKARTA - Untuk mengecek langsung pelayanan di lapangan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) sampai mengerahkan tim penyamar. Tim penyamar ini diterjunkan ke berbagai Dinas Dukcapil di daerah.
Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Selasa (14/9). Menurut Zudan, akhir-akhir ini Ditjen Dukcapil yang dipimpinnyamakin sering menerjunkan tim penyamar ke berbagai Dinas Dukcapil di daerah.
"Di DKI Jakarta misalnya, tim penyamar menyamar sebagai pemohon layanan ke 9 kelurahan di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Untuk apa sih, kok menyamar segala? Kami ini sedang memusatkan perhatiannya untuk menggenjot peningkatan kualitas layanan publik di bidang administrasi kependudukan (Adminduk)," kata Zudan.
Menurut Zudan, ada Dinas Dukcapil yang memang layanan adminduknya sudah berlangsung bagus sesuai ketentuan, utamanya Perpres Nomor 96 Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. Tapi diakuinya masih banyak juga Dinas Dukcapil yang menambah-nambah segudang syarat mengurus dokumen kependudukan.
"Nah, saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk ingin mengobservasi langsung atau menerjunkan tim yang menanggalkan identitas mereka menyamar sebagai pemohon untuk melihat kondisi nyata pelayanan adminduk di lapangan," katanya.
Misalnya, beberapa hari yang lalu ada terdapat 3 tim yang terjun ke 9 kelurahan di DKI Jakarta, yaitu ke kelurahan Gandaria Utara, Cipete Utara, Melawai di Jakarta Selatan, serta Bambu Apus, Setu, Cilangkap, Ciracas, Cibubur dan Kelapa Dua Wetan di Jakarta Timur. Satu tim penyamar dari Dukcapil ini terdiri tiga orang dengan membagi tugas.
"Dua orang datang terlebih dahulu dengan menyamar sebagai masyarakat yang menanyakan syarat-syarat untuk mengurus dokumen kependudukan, contohnya akta kelahiran, akta kematian, lapor kepindahan ke DKI Jakarta," ujar Zudan.
Selanjutnya, kata dia, ketua tim penyamar menemui Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Dukcapil di kelurahan setempat. Dan menjelaskan bahwa mereka adalah staf dari Ditjen Dukcapil yang melakukan tugas penyamaran.
"Yang menarik, hasil Tim Dukcapil menyamar mencatat tambahan persyaratan sampai 23 jenis hanya untuk mengurus akta kematian. Itu terjadi di Kelurahan Cibubur dan Kelurahan Setu, Jakarta Timur dengan 18 jenis syarat tambahan untu dokumen akta kematian," ujarnya.
Kata Zudan, syarat tambahan 'segambreng' itu yakni asli dan fotokopi Surat Pemakaman atau Kremasi apabila di tanah wakaf dan meninggal dunia sudah lebih dari 3 bulan, isi formulir dari kelurahan ditambah materai 10.000, fotokopi surat nikah apabila sudah menikah, fotokopi akta kelahiran almarhum apabila tidak ada, isi formulir dari kelurahan ditambah materai 10.000, asli dan fotokopi KK almarhum, asli dan fotokopi KTP almarhum dan fotokopi KTP pelapor jika pelapor bukan ahli waris suami, istri atau anak.
"Syarat lainnya surat kuasa atau formulir dari kelurahan ditambah materai 10.000, fotokopi KTP penerima kuasa, Fotokopi SKBRI, WNI, ganti nama, pasport jika WNI keturunan, surat pernyataan belum pernah membuat akta kematian jika meninggal sudah lebih dari 3 bulan, isi formulir dari kelurahan ditambah materai 10.000, fotokopi akta kelahiran semua anak dari almarhum jika semua atau beberapa anak tidak mempunyai akta kelahiran, fotocopi KTP saksi 2 orang seperti disarankan saksi warga Cibubur dengan usia di atas 22 tahun dan tidak satu KK dengan almarhum," tuturnya.
Kemudian ada syarat fotokopi surat keterangan kematian suami atau istri apabila sudah meninggal dunia dan asli surat keterangan kematian dari kelurahan.Selain masih banyak sekali syarat tambahan, tim Dukcapil menyamar juga melaporkan masih terdapat penambahan persyaratan yang tidak sesuai regulasi. Persyaratan berbeda-beda antar kelurahan. Sedangkan layanan yang sudah sesuai ketentuan, yaitu pengurusan KK dan KIA.
"Begitu pun penggunaan formulir permohonan sudah sesuai dengan regulasi, yang di penyamaran sebelumnya ditemukan formulir yang belum sesuai regulasi baru," katanya.
Menurut Zudan, hasil pengamatan tim 'mystery guest' ini menjadi bahan evaluasi bagi Dirjen Dukcapil. Dirinya kemudian meminta Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta sebagai penanggung jawab wilayah untuk menegur Kepala Sudin Dukcapil Jaksel dan Kasudin Dukcapil Jaktim yang tidak melaksanakan pelayanan Adminduk sesuai aturan.
- Baca Juga: Status Gunung Ibu Naik Jadi Awas
- Baca Juga: Menteri Kebudayaan Kunjungi Situs Gunongan di Aceh
"Hal ini sejalan dengan pemikiran Mendagri untuk peningkatan kualitas layanan adminduk dan memberikan reward bagi Dinas Dukcapil yang responsif dan berprestasi, serta memberi punishment bagi Dinas Dukcapil yang berkinerja buruk," ujarnya.
Berita Trending
- 1 Selama 2023-2024, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- 2 Kemenperin Desak Produsen Otomotif Tiongkok di Indonesia Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal
- 3 Jepang Siap Dukung Upaya RI Wujudkan Swasembada Energi
- 4 Irena Sebut Transisi Energi Indonesia Tuai Perhatian Khusus
- 5 Perkuat Kolaborasi, PM Jepang Dukung Indonesia untuk Jadi Anggota Penuh OECD
Berita Terkini
- Ini Kata Jens Raven Soal Kluivert dan Indonesia ke Piala Dunia
- Ternyata Ini yang Dilakukan Pembunuh Sandy Permana untuk Hilangkan Jejak
- Kepulauan Seribu Akan Bangun Tanggul Cegah Abrasi
- KAI Daop 1 Jakarta Ganti Rel Baru Sepanjang 45.950 Meter di 2024
- Antisipasi Serangan Harimau, Pemkab Mukomuko Sarankan Antar-jemput Anak Sekolah