Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, soal Pengawasan Paslon di Bulan Ramadan

"Cegah Politisasi Bulan Suci Ramadan"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Tentu hal tersebut berpeluang besar disalahgunakan oleh paslon yang ingin meraup suara. Sebab, di bulan tersebutlah biasanya paslon seakan memberikan sumbangan, namun memiliki maksud tertentu.

Untuk mengulas hal tersebut, Koran Jakarta mewawancarai anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.

Bagaimana Bawaslu mengawasi kampanye terselubung di bulan Ramadan?

Kita (Bawaslu) tentunya masih dalam proses membuat klasifikasi kampanye. Karena kampanye paslon dalam setiap agenda-agenda keagamaan di bulan Ramadan adalah isu yang sensitif.

Kami juga akan melakukan rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi dengan para pemangku kepentingan terutama sekali tokoh-tokoh agama untuk mencegah praktik politisasi agama dalam setiap agenda di bulan Ramadan.

Bagaimana Bawaslu membedakan bentuk pemberian yang murni dan bermuatan politik?

Nah, terkadang kan di bulan suci ini, banyak politisi memberi sedekah atau sumbangan kepada masyarakat golongan ke bawah untuk menarik simpati.

Memang sedekah di bulan Ramadan, tidak ada larangan bagi siapa pun untuk bersedekah. Tapi, masyarakat harus cerdas untuk memilah, mana ibadah dan mana itu politik.

Karena pastinya money politic, selama dalam proses kampanye merupakan sebuah pelanggaran.

Apakah Bawaslu menerjunkan Panwas?

Oh tentunya, setip ada agenda paslon, pasti kami terjunkan Panwas. Malah kami menganjurkan agar paslon mengirimkan jadwal acara kampanyenya terlebih dahulu agar Panwaslu setempat bisa mengetahuinya sehingga bisa ikut mengawasi agenda-agenda paslon selama Ramadan.

Kami juga meminta masyarakat turut aktif melaporkannya pada Panwas setempat atau bahkan kepada sentra Gakkumdu bila menemukan adanya pelanggaran kampanye oleh Paslon, khususnya politik uang.

Apa sanksi yang dikenakan bila Bawaslu menemukan hal tersebut?

Ini perlu diingat, sanksi yang akan diberikan oleh Bawaslu itu gak main-main ya. Bagi pelanggar, sanksi bukan hanya teguran, namun juga ancaman dilarang mengikuti tahapan pemilu berikutnya sampai dengan diskualifikasi.

Apalagi, sekarang sentra Gakkumdu juga sudah dapat bekerja sehingga proses penegakkan hukum pun akan optimal. Karena bila memang ada unsur pidananya maka akan diserahkan ke pihak terkait. rama agusta/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top