Cegah Penyimpangan, Mukomuko Terapkan Aturan Penyaluran BBM Bagi Nelayan
Pedagang ikan di pasar tradisional Kelurahan Koto Jaya, Kabupaten Mukomuko, Minggu (29/10/2023).
Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Warsiman mengatakan, pertemuan itu untuk sosialisasi ulang peraturan BPH Migas, intinya besarankuota BBM sudah ada acuan dari BPH migas.
Menurutnya, karena sebelumnya berdasarkankebutuhan kelompok, melalui musyawarah di kelompok, tapi cara itu tidak jauh berbeda dengan itu dengan edaran BPH Migas.
"Mereka tidak menetapkan kuota khusus untuk nelayan karena BBM di SPBU campur dengan yang lain," ucapnya.
Sedangkan terkait dengan rekomendasi pembelian BBM di SPBU sesuai dengan jumlahnya berapa, cuma tidak semua yang direkomendasi didistribusikan.
"Misalnya kita kasih rekomendasi 60 liter, cuma dia mengambil 20-30 litersesuai kebutuhan mereka, juga yang diberikan rekomendasi acuannya jumlah kapal kemaren ada juga yang belum mengajukan rekomendasi," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya