Cegah Pelanggaran, Polri Sosialisasikan Pemilu 2024 hingga TPPO di Malaysia
Kadivkum Polri Irjen Pol Viktor T Sihombing (kiri) menutup Penyuluhan Hukum Divisi Hukum Polri tentang Pemilu 2024, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan TPPO di Kuala Lumpur, Rabu (26/7/2023).
Kuala Lumpur- Cegah pelanggaran. Divisi Hukum Polri menyosialisasikan pelaksanaan Pemilu 2024 hingga bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada WNI Negara Indonesia (WNI) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kadivkum Polri Irjen Pol Viktor T Sihombing saat pembukaan Penyuluhan Hukum Divisi Hukum Polri tentang Pemilu 2024, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan TPPO di Kuala Lumpur, Rabu, mengatakan Polri mendapat banyak masukan untuk melakukan penyuluhan di Malaysia mengingat jumlah WNI yang besar.
Ia mengatakan tiga hal disampaikan, pertama yakni Pemilu 2024, mengingat riak jelang Pemilu mulai terasa dan terdengar. Harapannya tentu semua berjalan damai, aman, lancar hingga terpilih pemimpin bangsa dan wakil legislatif.
Kedua, Indonesia akhirnya memiliki KUHP sendiri, tidak menggunakan undang-undang (UU) Belanda lagi. Akan berlaku pada 2026, namun perlu disosialisasikan mengingat ketika mulai berlaku maka seluruh WNI dianggap tahu UU tersebut.
"Sehingga jika ada yang melanggar bilang tidak tahu undang-undangnya. Oleh karena itu kita sosialisasikan," kata Irjen Pol Viktor.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya