Cegah Kemacetan, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Saat Pendaftaran Capres dan Cawapres
Foto : ANTARA/Aji Styawan
Ilustrasi - Polisi sedang bekerja di jalan raya.
- Kendaraan yang datang dari arah Bundaran HI yang akan menuju Jalan Imam Bonjol dialihkan ke Jalan. H. Agus Salim maupun Jalan Pamekasan;
- Kendaraan yang datang dari arah Jalan H Agus Salim yang akan menuju Jalan Imam Bonjol diluruskan ke Jalan Pamekasan atau belok ke kanan ke arah Bundaran HI
- Kendaraan yang datang dari arah Jalan Rasuna Said yang akan menuju Jalan Imam Bonjol diluruskan ke Jalan Cokroaminoto atau belok ke kanan ke Jalan Diponegoro;
- Kendaraan yang datang dari arah Jalan Diponegoro yang akan menuju Bundaran HI dialihkan ke kiri Jalan Rasuna Said maupun ke kanan Jalan Hos Cokroaminoto.
KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024. Dalam PKPU tersebut, pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 dibuka pada 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta.
Waktu pendaftaran pada tanggal 19-24 Oktober 2023 dibuka pukul 08.00-16.00 WIB, sementara pada tanggal 25 Oktober ditutup hingga pukul 23.59 WIB.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya