Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Cegah Karhutla, Polresta Deli Serdang Imbau Warga Jangan Bakar Hutan dan Lahan

Foto : ANTARA/HO-Humas Polresta Deli Serdang

Personel Polresta Deli Serdang mengimbau warga agar jangan membakar hutan dan lahan yang ada di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

A   A   A   Pengaturan Font

Semua pihak termasuk masyarakat hendaknya mendukung upaya mencegah Karhutla, Polresta Deli Serdang imbau warga jangan bakar hutan dan lahan.

Medan - Cegah karhutla. Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara, mengimbau warga agar tidak membakar hutan dan lahan (Karhutla) yang ada di wilayah hukum pihak berwajib tersebut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, dalam keterangannyayangditerima di Medan, Jumat menyatakan, untuk mencegah tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan, personel jajaran Polresta Deli Serdang tak henti-hentinya menyampaikan imbauan dan mengedukasi masyarakat.

"Kegiatan tersebut adalah upaya dari Polresta Deli Serdang untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di wilayah hukum Polresta Deli Serdang," katanya.

Irsan menyebutkan sosialisasi pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Kepada masyarakat agar diimplementasikan dan dapat diketahui.

"Kegiatan sosialisasi cegah Karhutla ini dilaksanakan dalam rangka menjaga kelestarian alam dan menghindari bahaya kebakaran karena selain dapat merusak kesehatan, kebakaran juga dapat menimbulkan dampak berupa kerugian materil," kata Kapolresta Deli Serdang.

Sementara, personel dari Polsek Bangun Purba dan Polsek Tiga Juhar bersama instansi terkait melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak dari Karhutla.

Selain melaksanakan penyampaian imbauan, personel juga menyampaikan pesan-pesan kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak Kepolisian.

Jika mengetahui kejadian kebakaran ataupun orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dapat di hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top