Cegah Jual Beli Lahan di IKN, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Edaran Baru
Foto : Humas Setkab/Agung
Presiden Jokowi di Menara Pandang, kawasan IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023).
Dia mengatakan tanah di kawasan IKN Indonesia baru tidak bisa diperjualbelikandan ATR/BPN tidak mengakui alas hak tanah yang diperjualbelikan di kawasan IKN Nusantara.
Lahan atau tanah lokasi IKN Indonesia baru terbagi kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), dan kawasan pemerintahan serta kawasan pendukung, pada KIPP sekitar 90 persen adalah kawasan hutan yang dimiliki dan dikuasai negara.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya