Cegah Jual Beli Lahan di IKN, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Edaran Baru
Foto : Humas Setkab/Agung
Presiden Jokowi di Menara Pandang, kawasan IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023).
Kementerian ATR/BPN segera menerbitkan edaran baru yang menegaskan setiap terjadi transaksi jual beli tanah di kawasan IKN Indonesia baru tidak akan diakui sebagai alas hak atas lahan bersangkutan.
"Edaran baru tersebut untuk mencegah terjadi transaksi jual beli lahan 'di bawah tangan', sehingga mencegah terjadi spekulan yang membuat harga tanah tidak terkendali," katanya.
Baca Juga :
Pemprov Kaltim Hibahkan Barang kepada OJK RI
Kementerian ATR/BPN sebelumnyatelah menerbitkan edaran yang menyebutkan tidak ada transaksi pengalihan tanah di kawasan IKN Nusantara, untuk mencegah spekulan harga tanah yang tidak terprediksi.
Edaran tersebut mengatur pembatasan penerbitan dan pengalihan hak atas tanah, serta pembatasan penyelenggaraan layanan atau administrasi pertanahan di kawasan IKN Indonesia baru.
"Surat edaran itu diterbitkan pada 14 Februari 2022, tapi masih ditemukan aktivitas jual beli lahan di kawasan IKN Nusantara," katanya.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya