Cegah Covid-19 Varian Omicron, Perayaan Natal dan Tahun Baru yang Picu Kerumunan Dilarang
Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo (tengah) saat konferensi pers Apel Kasatwil Polri tahun 2021, yang berlangsung di The Apurva Kempinski Hotel, Nusa Dua Bali, Jumat (3/12/2021).
"PPKM akan dimaksimalkan dan untuk Pos Pelayanan siaga di beberapa titik pintu tol, pelabuhan, bandara dalam rangka melakukan pengawasan bagi masyarakat yang berpergian, terutama dengan melampirkan surat keterangan vaksin," kata Dedi.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 pusat telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai perjalanan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No. 24 tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyakarat selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya