Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Catat! Pemerintah Hapus Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia Terkait Omicron

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi menghapus daftar 14 negara yang sempat dilarang untuk masuk ke Indonesia lantaran penyebaran varian Omicron yang kini meluas. Maka dari itu, pemerintah kembali membuka pintu masuk Indonesia bagi seluruh kedatangan luar negeri.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari. Sementara itu Satgas juga menyebut bahwa keputusan telah tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional" tegas Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1).

Sementara itu, Wiku menyebutkan saat ini varian Omicron telah meluas ke 150 negara atau 76 persen negara di dunia.

Sebagai informasi, daftar 14 negara yang sebelumnya warganya dilarang masuk adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

Wiku menyampaikan dengan penghapusan daftar negara itu maka pemerintah juga menetapkan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7 x 24 jam. Sebelumnya ada ketentuan karantina 10 x 24 jam untuk WNI kedatangan 14 negara larangan tersebut.

Ia mengatakan kebijakan penghapusan daftar 14 negara ini juga selaras dengan penetapan kriteria WNA dengan peraturan yang ketat untuk bisa masuk ke RI.

Untuk diketahui berdasarkan laporan awal hasil investigasi epidemiologi varian Omicron di Jepang tahun 2022 juga menyatakan bahwa jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Sindi B Natalia Panjaitan

Komentar

Komentar
()

Top