Catat! Kementerian Agama Beberkan Program Badal Haji, Ini Tiga Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan
Ibadah haji
Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji. Setidaknya terdapat tiga kriteria jemaah haji yang bisa dibadalhajikan.
"Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria," ujar Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin dalam konferensi pers penyelenggaraan haji di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (24/6).
Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal/diwakilkan bagi jamaah yang uzur jasmani dan rohani sehingga tidak dapat melaksanakan wukuf di Arafah.
Fauzin mengatakan, kriteria pertama yang dapat dibadalhajikan yakni jamaah yang meninggal dunia di asrama haji embarkasi atau antara saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
"Kedua, jamaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jamaah yang mengalami gangguan jiwa," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya