Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Calon PPPK Guru Diberikan Kesempatan Ikuti Seleksi Kompetensi Sebanyak 3 Kali

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2021 diberikan kesempatan dapat mengikuti seleksi kompetensi sebanyak tiga kali. Demikian dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

"Panselnas seleksi Guru ASN PPPK tahun 2021 memberikan kesempatan untuk mengikuti tes seleksi kompetensi sebanyak tiga kali," kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Rabu (22/9).

Kata Tjahjo, ada beberapa aturan bagi calon PPPK Guru yang bisa mengikuti seleksi kompetensi sebanyak tiga kali. Pertama, seleksi kompetensi I hanya diikuti oleh pelamar dengan kriteria THK-II atau Tenaga Honorer Kategori II dan Guru non ASN yang terdaftar di Dapodik. Kedua, seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria, pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I. Kemudian, Guru non ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I. Dan Guru swasta yang terdaftar di Dapodik serta lulusan PPG.

"Ketiga, seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria, pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II, Guru non ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II, Guru swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II. dan lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II," ujar Mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Menteri Tjahjo juga menyinggung soal evaluasi terhadap hasil seleksi kompetensi I. Seperti diketahui, seleksi kompetensi I telah selesai dilaksanakan pada tanggal 13 sampai dengan 17 September 2021 dan tes susulan pada tanggal 18 September 2021.

"Saat ini Panselnas Seleksi Guru ASN PPPK 2021 sedang melakukan pengolahan nilai hasil seleksi," ujarnya.

Menteri Tjahjo mengatakan nilai seleksi kompetensi teknis yang tertera pada layar komputer peserta setelah selesai tes adalah nilai murni yang didapatkan masing-masing peserta. Danbelum mempertimbangkan nilai tambahan kompetensi teknis atau afirmasi.

"Pada saat pengolahan hasil tersebut nilai tambahan tersebut akan diintegrasikan ditambahkan dengan nilai murni yang didapat peserta," katanya.

Panselnas Seleksi Guru ASN PPPK 2021 juga, kata Menteri Tjahjo, akan melakukan evaluasi dan pemetaan hasil-hasil tersebut secara nasional. Secara umum, Panselnas juga telah mengamati dan mencermati kondisi riil di lapangan. Khususnya kesulitan-kesulitan peserta lansia dalam pengerjaan soal-soal kompetensi teknis.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top