Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Seleksi Pejabat - Sebanyak 93 Orang Mendaftar untuk Jadi Komisioner KPK

Calon Pimpinan KPK Jangan Mudah Diintervensi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Para Capim KPK akan dilihat integritas, track record, kapabilitas, dan independensinya, serta mereka tidak terpapar paham radikal.

JAKARTA - Anggota panitia seleksi calon pimpinan (Pansel Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019 - 2023, Hendardi mengharapkan para komisioner KPK yang terpilih mendatang tidak mudah diintervensi dalam bentuk apapun, termasuk kepentingan ideologis. Untuk itu, mereka akan diseleksi dengan teliti, termasuk kemungkinan mereka terpapar paham radikal.

"Isu radikalisme ini kami ambil sebagai hal yang penting untuk syarat agar tidak terlibat atau dalam istilah lain lebih pentng adalah agar Capim tidak mudah diintervensi dalam bentuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan ideologis," kata Hendardi, usai rapat bersama pimpinan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), di Kantor BNPT Jakarta, Senin (1/7).

Dalam rapat tersebut, BNPT telah menyampaikan beberapa poin radikalisme yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan seleksi. Selain BNPT, Pansel Capim KPK juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang tidak disertakan dalam seleksi capim KPK empat tahun lalu. Namun, Hendardi menegaskan bahwa tidak terindikasi paham radikal bukanlah penilaian satu-satunya oleh Pansel.

"Isu radikalisme bukan satu-satunya, hanya salah satu isu dari isu lain yaitu integritas, track record, kapabilitas, dan independensi calon. Isu ini diperkuat saat kami diundang Presiden Joko Widodo, yang menegaskan isu ini penting untuk diperhatikan tim Pansel," ungkap Hendardi.

Kepala BNPT, Komjen Pol Suhardi Alius, mengharapkan Pansel Capim KPK 2019-2023 dapat menghasilkan pejabat yang berwawasan kebangsaan. Capim KPK mendatang hendaknya tidak tersangkut paham radikal. "Kami ingin menghasilkan betul-betul pimpinan yang clear, yang betul-betul punya wawasan kebangsaan," kata Suhardi.

Masalah Intoleransi

Suhardi mengatakan proses seleksi Capim KPK untuk menilai kandidat yang kemungkinan terpapar radikalisime akan berjalanan sesuai prosedur yang dirahasiakan. Orang-orang moderat dan menjaga wawasan kebangsaan dengan baik, itu yang dipertahankan di institusi negara kesatuan. Suhardi menjelaskan yang pertama adalah masalah intoleransi, anti-Pancasila, anti-NKRI, dan penyebaran paham takfiri. Itu yang dikembangkan di BNPT untuk memetakan semua.

Kerja sama yang dilakukan BNPT dalam upaya menanggulangi paham radikalisme tidak hanya pada institusi KPK. Sebelumnya, BNPT bekerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) guna mengantisipasi dan menanggulangi penyebaran paham radikalisme di perguruan tinggi.

Ketua Pansel Capim KPK 2019-2023, Yenti Ganarsih, mengatakan sesuai dengan tahapan yang dilakukan, Pansel berdiskusi dengan Kepala BNPT Suhardi Alius. Sejak awal ada kriteria agar komisioner KPK tidak terindikasi paham radikal dan bagaimana kriterianya itu diserahkan ke BNPT.

Yenti datang bersama dengan tujuh anggota Capim KPK, yaitu Indriyanto Seno Adji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, dan Al Araf.

Menurut Yenti, untuk kerja samanya berkaitan tracking dan secara garis besar disampaikan jangankan untuk memilih setingkat komisioner KPK, untuk pemilihan jajaran di perguruan tinggi juga sudah dilakukan (tracking oleh BNPT). Ini dilakukan untuk mengantisipasi atau melihat dan membaca situasi yang ada pada dinamika di Indonesia karena sejak awal Pansel berkepentingan calonnya tidak terindikasi paham radikal.

Setelah menerima nama-nama pendaftar maka Pansel akan mengirimkan nama-nama tersebut ke sejumlah lembaga yang sudah dimintai kerja sama sebelumnya oleh Pansel Capim KPK.

"Pada intinya, kriteria itu yang menentukan kami. Selanjutnya kami mengirimkan nama-nama ke BIN, ke KPK, Kapolri, ke Kejaksaan agar dicek apakah ada di polisi yang terindikasi tersangka, di kejaksaan ada yang sedang dituntut, dan sebagainya," ucap Yenti.

Hingga hari ini, sebanyak 93 kandidat yang mendaftar untuk menjadi Capim KPK. Mereka berasal dengan berbagai latar belakang seperti advokat, Polri, PNS, pensiunan jaksa, dosen, dan lainnya. Pendaftaran capim KPK diselenggarakan mulai 17 Juni sampai 4 Juli 2019.

ola/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top