Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Caleg DPRD Kota Bandung Ditangkap saat Transaksi Sabu

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Calon anggota legislatif (caleg) daerah pemilihan Kota Bandung berinisial AM (40 tahun) ditangkap personel Polda Jawa Barat (Jabar) saat sedang bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu. Caleg tersebut ditangkap saat sedang menerima sabu dari tersangka CRP (27 tahun), di kawasan Dago, Kota Bandung.

"Kami menangkap seseorang yang ternyata caleg dari salah satu partai yang maju untuk DPRD Kota Bandung. Itu saja dulu. Kami belum bisa memberitahukan asal partainya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Komisaris Besar Enggar Pareanom, di Mapolda Jabar, Senin (8/4).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Ajun Komisaris Besar Irfan Nurmansyah, menambahkan AM telah dua kali memesan sabu melalui CRP. Dari tangan AM, petugas menyita sabu seberat 0,6 gram. Berdasarkan pengakuan, AM bukan hanya sekali menggunakan sabu. AM ini memberikan imbalan berupa uang kepada CRP untuk mengambil sabu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 sub 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman paling sedikit empat tahun penjara.

tgh/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top