Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelanggaran Pemilu

Caleg Dicoret Bakal Bertambah

Foto : ANTARA/M RISYAL HIDAYAT

DISTRIBUSI LOGISTIK - Petugas mengangkat logistik Pemilu 2019 yang akan didistribusikan ke Kepulauan Seribu di Pelabuhan Marina Ancol, Jakarta Utara, Minggu (14/4).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menjelang dua hari pencoblosan, masih ada calon anggota legislatif (caleg) yang tidak memenuhi syarat sehingga oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dicoret sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Para caleg yang tidak bisa mengikuti pemilu itu terdapat di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sebanyak 11 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB) ada delapan orang, dan Kabupaten Bantul sebanyak empat orang.

Sebelumnya, KPU Sumatera Barat mengumumkan terdapat 27 caleg yang tidak memenuhi syarat. Diperkirkan caleg yang akan dicoret kepesertaannya karena melakukan pelanggaran pemilu bisa bertambah. Pasalnya, sampai saat ini masih banyak caleg bermasalah yang sedang dalam proses pemeriksaan oleh Bawaslu.

KPU Sulteng melaporkan sebanyak 11 caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten dan provinsi di Sulawesi Tengah dicoret sebagai peserta Pemilu 2019 sehingga tidak dapat mengikuti pesta demokrasi 17 April nanti dan suara pemilih yang mencoblos mereka dinyatakan tidak sah.

"Delapan adalah caleg DPRD Kabupaten Banggai Laut dan tiga adalah caleg DPRD Sulteng," kata Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming, di Palu, Minggu (14/4). Dia menjelaskan 11 caleg tersebut dicoret disebabkan meninggal dunia, tidak memenuhi syarat (TMS) dan dicoret karena terbukti melakukan pelanggaran pemilu berdasarkan putusan pengadilan.

Untuk caleg DPRD Kabupaten Banggai Laut telah dicoret sejak beberapa bulan lalu melalui perubahan Surat Keputusan (SK) Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Banggai Laut oleh KPU Kabupaten Banggai Laut. Adapun tiga caleg lainnya disebabkan antara lain meninggal dunia dan menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Poso dan Sulteng atas kasus tindak pidana pelanggaran pemilu yang dia lakukan.

"Paling lambat Senin (15/4), nama-nama caleg yang dicoret tersebut akan diperbanyak dan dipampang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulteng agar pemilih tidak mencoblos mereka," jelas Tanwir. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi NTB, Divisi Hukum, Yan Marly, mengungkapkan selama masa kampanye berlangsung, Bawaslu telah memproses cukup banyak pelanggaran dari peserta pemilu.

Di antara pelaku pelanggaran tersebut ada yang sudah selesai diproses dan ada juga yang sedang dalam proses. Sebelumnya, sudah ada tiga caleg dicoret oleh KPU NTB sesuai dengan rekomendasi Bawaslu NTB.

Dia memperkirakan caleg yang akan dicoret kepesertaannya karena melakukan pelanggaran pemilu bisa bertambah. Pasalnya, sampai saat ini masih banyak caleg bermasalah yang sedang dalam proses pemeriksaan oleh Bawaslu.

Ant/AR-2

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top