
Cabut Pengesahan Akta Pendirian PPRS Graha Cempaka Mas, Anies Baswedan Terbitkan SK Gubernur yang Bertentangan dengan Hukum

Foto : Istimewa
Ketua PPRS Campuran Graha Cempaka Mas Hery Wijaya memberikan keterangan.
Hery Wijaya menyorot adanya keberpihakan dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Baswedan lewat SK GubernurNo. 1047 tahun 2022. "Pemerintah dalam hal ini Pak Anies Baswedan ketika menjabat dan mengeluarkan Surat Keputusan seharusnya tidak berpihak dan cermat, segala keputusan yang diambil seharusnya didasari landasan hukum. Bahkan jika kita telaah, hal ini bisa dianggap penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Apalagi keputusan ini dilakukan pada hariterakhir masa jabatan beliau," tutupnya.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu
Komentar
()Muat lainnya