Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Buronan Sembilan Tahun Ditangkap di Sleman

Foto : ANTARA/Daniel Leonard

Muhammad Latuconsina alias Jon (69), terpidana empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon tahun anggaran 2009, diciduk Tim Tabur Kejagung, di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (17/3) sekitar pukul 12.50 WIB.

A   A   A   Pengaturan Font

AMBON - Terpidana kasus korupsi dana pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon tahun anggaran 2009, Muhammad Latuconsina alias Jon (69 tahun), ditangkap Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung, setelah menjadi buronan selama sembilan tahun.
"Berdasarkan rilis yang kami terima dari Kapuspen Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, Latuconsina diciduk di Jalan Merpati 86 E Condong Catur, Sleman, Yogyakarta pada Rabu (17/3) sekitar pukul 12.50 WIB," kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Samy Sapulette mengutip pernyataan Kapuspen Kejagung, di Ambon, Kamis (18/3).
Puspen Hukum Kejagung menjelaskan penangkapan Latuconsina dilakukan atas koordinasi Tim Tabur Kejagung dengan Kejati Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Latuconsina adalah Direktur CV Pelory Karyatama selaku pelaksana kegiatan dalam proyek pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan tersebut.
Perbuatan terpidana menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 616 juta rupiah lebih yang didasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku pada 10 Agustus 2010. Dia ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012 yang menghukumnya selama empat tahun penjara, denda 300 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.
Kemudian, kejaksaan sudah tiga kali menyurati yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun melarikan diri sejak tahun 2012. Surat pemanggilan jaksa ini telah dilayangkan ke alamat Muhammad Latuconsina di Jalan Air Mata Cina RT/01 RW 02 Kelurahan Urimesing, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon), Maluku.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top