Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Buronan Penipuan Rp233 Miliar Ditangkap

Foto : ISTIMEWA

penipuan

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditpidum) Bareskrim Polri menangkap IR Burhanuddin, buronan kasus penipuan terhadap dua perusahaan konstruksi nasional yang merugikan korbannya senilai 233 miliar rupiah.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, membenarkan penangkapan IR Burhanuddin, tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan tersebut.
"Iya betul ditangkap," kata Argo.

Dari informasi yang dihimpun, Tim Penyidik Ditipidum Bareskrim Polri menangkap IR Burhanuddin pada Selasa (5/10) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Jakarta Pusat. IR Burhanuddin merupakan buronan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim.

Adapun korbannya adalah PT Wijaya Beton Tbk yang merupakan anak perusahaan BUMN Wijaya Karya (Persero) dan PT Sinar Indahjaya Kencana. Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menjual lahan yang sudah digunakan pada pihak QNB. Kasus penipuan terhadap dua perusahaan bergerak di jasa konstruksi ini telah bergulir sejak 2016.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top