Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
JEDA

Bupati Takalar Telah Melanggar UU Administrasi Kependudukan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arief fajhrullah sempat memberhentikan atau mematikan jaringan layanan kependudukan di Kabupaten Takalar. Langkah itu di ambil, karena Bupati Kabupaten Takalar, Syamsari Kitta dinilai telah melanggar Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), khususnya aturan dalam pengangkatan kepala dinas kependudukan di kabupaten tersebut.

"Kami mencegah agar tidak ada kerugian masyarakat yang lebih besar"

Jaringan Dinas Dukcapil Kabupaten Takalar kami matikan agar masyarakat dan negara tidak menderita kerugian yang lebih besar," kata Zudan di jakarta, Senin (2/8).

Karena pengangkatan Kepala Dinas Dukcapil Takalar menyalahi aturan, lanjut Zudan, pejabat yang diangkat bupati pun cacat hukum dan tidak sah. Sehingga dengan demikian semua produk layanannya juga cacat hukum dan tidak sah. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top