Bupati Langkat Terbit Perangin-angin Dituntut 9 Tahun Penjara
Bupati Langkat Terbiit Perangin-angin
Jakarta - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dituntut sembilan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan karena dugaan menerima suap senilai Rp572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.
"Menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat 2019-2024 dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin berupa pidana penjara selama sembilab tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (30/9).
Terbit Rencana Perangin Angin adalah anak ke-3 dari enam bersaudara. Ia memiliki abang kandung bernama Iskandar Perangin Angin. "Dan kepada Terdakwa II Iskandar Perangin Angin berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan," tambah Jaksa Zainal.
Iskandar Perangin Angin menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dan kerap dipanggil sebagai "Pak Kades".
Jaksa KPK juga menuntut Terbit Rencana dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik setelah selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ungkap jaksa.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Kris Kaban
Komentar
()Muat lainnya