Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Hadiah

Bupati Kebumen Ditetapkan sebagai Tersangka

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan

Sebagai Saksi - Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/12). Ketika itu Muhammad Yahya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kebumen periode 2016-2022, Mohammad Yahya Fuad, dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen dalam dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016. Mohammad Yahya Fuad disangka menerima suap dan gratifikasi senilai 2,3 miliar rupiah.

Uang itu diduga diperoleh dari kontraktor yang menjadi rekanan pemerintah Kabupaten Kebumen. "Fuad diduga menerima fee dari setiap proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kebumen Tahun Anggaran 2016. Fee yang disepakati 5-7 persen dari nilai proyek.

Totalnya sebesar 2,3 miliar rupiah," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/1). Dua orang lainnya, yakni Hojin Anshori dari pihak swasta dan Khayub Muhamad Lutfi selaku Komisaris PT KAK. Febri mengatakan Mohammad Yahya Fuad bersama-sama dengan Hojin merupakan pihak penerima hadiah atau janji, sedangkan Khayub diduga sebagai pemberi gratifikasi.

Febri mengatakan Mohammad Yahya diduga mengumpulkan sejumlah kontraktor untuk kemudian membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen. Dari proyek- proyek tersebut, Mohammad Yahya diduga menerima sejumlah fee. Proyek yang dibagi-bagikan antara lain yang bersumber dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur APBN 2016 sebesar sekitar 100 miliar rupiah.

Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Khayub untuk proyek pembangunan RSUD Prembun sebesar 36 miliar rupiah, kepada Hojin dan grup Trada senilai 40 miliar rupiah, serta kepada kontraktor lain 20 miliar rupiah. Selain kasus korupsi tersebut, KPK menduga Mohammad Yahya dan Hojin secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top