Bunga Obligasi Rekap BLBI Terus Melambungkan Utang Negara
SUROSO IMAM ZADJULI Pakar Ekonomi dari Universitas Airlangga Surabaya - Kita tidak perlu menambah utang lagi untuk membayar sesuatu yang tidak produktif seperti obligasi rekap BLBI. Justru penerima BLBI yang harus diusut, termasuk yang sudah mendapat Surat Keterangan Lunas.
Salah satu cara mengurangi beban utang adalah dengan menuntaskan kasus BLBI dan obligasi rekap yang sudah berlarut-larut. "Bunga obligasi rekap BLBI besar juga kan bebannya makanya akan menggunung jika tidak dihentikan," kata Nailul.
Opsi lainnya adalah pemerintah bisa menghentikan sementara pembayaran bunga. Di sisi piutang, obligor yang enggan mengembalikan BLBI yang mereka terima harus dikenakan bunga berbunga. "Kalau perlu sita asetnya. Jika ditemukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara bisa dipidana. Pemerintah jangan mau kalah sama para obligor ini," katanya.
Wakil Ketua Panitia Khusus BLBI DPD RI, H Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, sebelumnya obligasi rekap harus dicarikan solusinya agar perampokan uang negara secara terselubung dengan dalih biaya krisis bisa dihentikan.
Wakil Presiden 2014-2019, Jusuf Kalla mengatakan pemerintah ke depan terbebani pembayaran utang karena bunganya saja jika rata-rata 6 persen per tahun, tiap tahun harus mengalokasikan 400 triliun rupiah dari APBN.
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya