Bukan Sebagai Presiden, Jokowi Berpeluang Ikut Pilpres 2024 Apabila Mau Isi Jabatan Ini
Foto : Reuters
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pasal yang berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan" itu dijelaskan Fajar hanya melarang petinggi negara untuk menduduki 'jabatan yang sama.'.
"Kata kuncinya kan, 'dalam jabatan yang sama'," kata dia
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana
Komentar
()Muat lainnya